
Rapat Umum Pemegang Saham
Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dan lain-lain.
Jenis dan Waktu Penyelenggaraan RUPS
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam setahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dapat diselenggarakan di luar waktu pelaksanaan RUPST.
Penyelenggara RUPSLB
Untuk membahas hal-hal penting tertentu yang menyangkut Perseroan dan tidak dapat menunggu penyelenggaraan RUPST, dapat diselenggarakan RUPSLB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Kondisi yang mengharuskan diselenggarakannya RUPSLB antara lain sebagai berikut:
Penggantian anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi sebelum masa jabatannya berakhir, baik karena pengunduran diri maupun sebab-sebab lainnya.
Adanya rencana transaksi material dan/atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana aksi korporasi lainnya yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar (buyback), pemecahan nilai nominal saham (stock split), dan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue).
Tahapan Pelaksanaan RUPS
Tahapan penyelenggaraan RUPS secara umum adalah sebagai berikut:
- 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
- 2
Sebelum melakukan pemanggilan, Perseroan wajib mengumumkan rencana pemanggilan RUPS melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS.
- 3
Terkait status PTBA sebagai salah satu perusahaan terbuka serta dalam rangka keseragaman informasi mengenai rencana atau pelaksanaan RUPS, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib menyampaikan agenda Rapat tersebut secara jelas dan rinci kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman.
- 4
Selanjutnya, setelah pelaksanaan RUPS, Perseroan wajib menyampaikan hasil Rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
- 5
Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.