
Corporate Secretary Division Head
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Negeri Jambi pada tahun 2006 dan Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Sriwijaya pada tahun 2024.
Beliau memulai perjalanan karier manajerial di Bukit Asam sebagai Asisten Manajer Akuntansi Umum pada periode 2012–2017, kemudian menjabat sebagai Asisten Manajer Perpajakan pada 2017–2018. Selanjutnya, beliau dipercaya sebagai Manajer Akuntansi pada 2018–2020, Senior Manajer Akuntansi pada 2020–2022, dan Corporate Finance Division Head pada 2022–2025.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Corporate Secretary Division Head.

Perseroan menetapkan kedudukan Sekretaris Perusahaan berada satu level di bawah Direksi dalam struktur organisasinya. Adapun pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara jo Pasal 12 ayat 2 huruf a butir 5) Anggaran Dasar Perseroan.
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan investor (investor relation) termasuk penatausahaan serta menyimpan dokumen Perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus serta risalah rapat Direksi maupun RUPS.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi hubungan masyarakat (public relation).
Membina dan mengendalikan kepatuhan hukum dan tata kelola Perusahaan dalam rangka memastikan terpenuhinya ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas pasar modal, SRO serta selalu berusaha memenuhi undang-undang dan ketentuan terkait yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Mengelola kesekretariatan Direksi untuk memberikan dukungan bagi Direksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
Membantu memfasilitasi dan menyiapkan program training dan pelatihan kepada anggota Direksi Perusahaan, sehingga anggota Direksi Perusahaan secara berkelanjutan mendapatkan pembaruan pengetahuan.
Menyampaikan informasi-informasi kepada OJK, SRO, berkaitan dengan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menetapkan sistem dan prosedur persuratan maupun kearsipan dalam lingkungan Direksi dan Perusahaan;
Melihat catatan-catatan, risalah-risalah rapat Direksi, dokumen-dokumen Perusahaan maupun laporan-laporan dalam rangka kegiatan penyediaan informasi yang diperlukan oleh Direksi;
Meminta laporan kemajuan pelaksanaan hasil keputusan Direksi;
Meminta data/informasi/penjelasan yang dibutuhkan Direksi kepada pihak-pihak terkait di dalam maupun di luar Perusahaan untuk keperluan pelaksanaan tugas Direksi;
Meminta data/informasi/penjelasan yang dibutuhkan kepada unit-unit terkait untuk keperluan pelaksanaan tugas;
Mengingatkan serta meminta penjelasan dari unit-unit kerja/pihak terkait atas penyediaan bahan-bahan/informasi/data yang dibutuhkan oleh Direksi;
Mewakili Direksi untuk berhubungan dengan pihak-pihak di luar dan di dalam Perusahaan sesuai dengan penugasan yang diberikan serta kebijakan yang telah ditentukan;
Mengusulkan agenda rapat-rapat Direksi dengan pihak-pihak di dalam/luar Perusahaan;
Menghadiri rapat Direksi dengan pihak-pihak di dalam/luar Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya;
Menggunakan fasilitas-fasilitas kesekretariatan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.