
Perseroan memiliki Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct ) yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, mengendalikan dan melaksanakan kesesuaian tingkah laku insan Bukit Asam dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan.
Code of Conduct Perseroan juga menjelaskan mengenai filsafat bisnis dan nilai-nilai yang ada dalam mengatur dan mengelola Perseroan secara menyeluruh untuk mencapai tujuan bisnis sebagaimana tercantum dalam visi dan misinya.
Menjabarkan nilai-nilai Perseroan sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh seluruh Jajaran Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.
Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Mitra Kerja, Jajaran Perseroan, dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya dengan Perseroan yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi dan etika bisnis yang sehat.
Bukit Asam berkomitmen untuk tidak memberikan maupun menerima hadiah, suap, atau gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dalam proses pengambilan keputusan. Komitmen ini sejalan dengan prinsip etika bisnis yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Perseroan menerbitkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi melalui:
Kebijakan ini menetapkan larangan atas pemberian dan penerimaan hadiah, suap, serta bentuk gratifikasi lainnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pelaporan, mekanisme pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran, sebagai bagian dari penerapan prinsip dan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Sebagai Pedoman bagi karyawan Bukit Asam untuk memahami, mencegah, dan menanggulangi gratifikasi di Perusahaan;
Sebagai Pedoman bagi karyawan Bukit Asam dalam mengambil sikap yang tegas terhadap gratifikasi di Perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang baik;
Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Memberikan arah dan acuan bagi karyawan Bukit Asam mengenai pentingnya Kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.
Bukit Asam memiliki kebijakan yang tegas terhadap gratifikasi, dengan melarang seluruh insan perusahaan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012. Setiap penerimaan gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Setiap individu Jajaran Perseroan wajib menghindari segala bentuk potensi benturan kepentingan ekonomi yang dapat merugikan Perseroan. Jajaran Perseroan dilarang melakukan aktivitas yang menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kerabatnya secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, Jajaran Perseroan yang berada dalam posisi memiliki benturan kepentingan diwajibkan untuk membebaskan diri dari situasi tersebut atau memberitahu pimpinannya atau pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Perseroan menetapkan 2 (dua) prinsip utama yang harus diikuti seluruh Jajaran Perseroan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan:
Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang terkait dengan Perseroan;
Menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat mempengaruhi secara negatif terhadap independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan jabatan atau yang dapat merugikan Perseroan.
Sebagai bagian dari Grup MIND ID, Bukit Asam melakukan integrasi SPP dengan sistem yang dimiliki oleh holding dengan nama “OpenMIND”. OpenMIND adalah sarana pelaporan independen bagi semua pihak atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dalam lingkungan MIND ID secara luas.
OpenMIND menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor. Kanal pelaporan ini dapat melaporkan kategori-kategori pelanggaran sebagai berikut:
