
Bukit Asam secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam setiap kegiatan operasional.
Komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip GCG tercermin melalui hal-hal berikut:

Perseroan menjamin pengungkapan informasi material dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai, akurat, dapat diperbandingkan, tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.

Perseroan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap level jajaran Perseroan yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
Prinsip responsibilitas diterapkan dengan senantiasa menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, mengelola lingkungan bekas tambang dengan baik, melaksanakan kewajiban timbal-balik terhadap para mitra bisnis dan merancang serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Prinsip independensi diterapkan dengan penyusunan dan penerapan kode etik dan pengaturan seluruh transaksi maupun rencana investasi yang mengandung atau berpotensi mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

Perseroan menerapkan asas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara berimbang antara hak dan kewajiban (equal treatment) yang diberikan kepada dan oleh Perseroan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2027 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara RI 4756). Sebagaimana dibuah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/03/2013 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/03/2013 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/03/2013 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
Asean Corporate Governance Score Card;
Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2021.
Panduan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT Bukit Asam (Persero) Tbk mengacu pada Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Nomor: 250E/0100/2023 dan Nomor: 13/SK/PTBA-DEKOM/XII/2023 Tanggal 21 Desember Tentang Kebijakan Tata Kelola Perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Keputusan ini, Maka Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 07/SK/PTBA-DEKOM/IX/2020 dan Nomor: 397/0100/2020 Tentang Kebijakan Tata Kelola Perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk berserta peraturan lain yang kecuali dengan keputusan ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Bukit Asam mengikuti penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard sebagai bagian dari komitmen terhadap praktik tata kelola perusahaan yang transparan dan berstandar internasional.
Struktur tata kelola Bukit Asam mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Organ perusahaan terdiri dari tiga unsur utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi para pemegang saham, Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi jalannya pengelolaan perusahaan, dan Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional perusahaan secara keseluruhan.
Setiap organ menjalankan tugas dan fungsinya secara independen berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh beberapa komite, antara lain:
Komite-komite ini membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan merumuskan kebijakan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
Direksi juga memiliki unit kerja pendukung yang berperan penting dalam implementasi GCG sekaligus menjadi mitra kerja komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Unit-unit ini berada langsung di bawah koordinasi Direktur Utama, meliputi:
Unit-unit ini bertanggung jawab dalam pengawasan internal, pelaporan, pengelolaan risiko, serta pengembangan sistem manajemen perusahaan yang sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Anggaran Dasar merupakan pedoman hukum dan landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bukit Asam. Dokumen ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban organ perusahaan, serta ketentuan penting lainnya yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan operasional perusahaan. Seluruh perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manual Kebijakan Perusahaan disusun sebagai panduan operasional yang mendukung implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Dokumen ini mencakup kebijakan strategis dan prosedur internal yang mengatur etika bisnis, pengelolaan risiko, pengendalian internal, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Manual ini menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan dalam bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel.