
Memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
Memantau profil Risiko, peta Risiko, realisasi perhitungan risiko inheren dan risiko residual, dan realisasi pelaksanaan perlakuan risiko dan biaya;
Melakukan internal control testing dan stress testing;
Mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen risiko;
Mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur risiko;
Dalam menjalankan fungsi audit internal, Bukit Asam memiliki divisi Internal Audit (Satuan Pengawasan Intern/SPI).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, SPI berkoordinasi dengan Komite Audit, Internal Audit Holding MIND ID, serta menjadi mitra kerja auditor eksternal.
Selain itu, SPI juga menjalin hubungan kerja dengan fungsi audit internal di entitas anak, afiliasi, dan yayasan milik perusahaan.

Dalam upaya mencapai tujuan perusahaan, Bukit Asam berkomitmen untuk membangun organisasi yang efektif, efisien, dan diakui baik secara nasional maupun internasional. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, perusahaan membentuk Sistem Manajemen Bukit Asam (SMBA) yang mulai diterapkan sejak 16 Juli 2010. SMBA dijalankan dengan mengacu pada standar terbaru yang diakui secara nasional maupun internasional, serta dilaksanakan secara terintegrasi.
Memberikan rekomendasi kepada lini pertama dan/atau komite pemantau risiko sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
Menyusun dan menyampaikan Laporan Manajemen Risiko kepada Direktur yang membidangi pengelolaan risiko dan Komite Pemantau Risiko secara berkala triwulan.,
Perusahaan telah menetapkan 10 Taksonomi Risiko sebagai berikut:

Tidak memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
PTBA menjalankan kegiatan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik, berkelanjutan, dan dengan tetap menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Perusahaan mengoptimalkan kinerja keuangan dengan risk and return yang sesuai dan berkelanjutan (sustainable).
Perusahaan senantiasa melakukan penguatan kapabilitas dan peningkatan daya saing.
Inisiatif strategis yang disiapkan oleh perusahaan berkesesuaian dengan arahan setiap sektoral bisnis Pemegang Saham.
Memastikan pelaksanaan Pengawasan Internal sesuai dengan rencana.
Melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses tata kelola Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas keekonomian, efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif untuk memastikan kecukupan serta peningkatan efisiensi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, serta informasi yang objektif tentang kegiatan yang diaudit/dievaluasi pada semua tingkat manajemen.
Membuat dan menyampaikan laporan hasil audit/evaluasi kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris atas persetujuan Direktur Utama untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat.
Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
Menyusun dan mengimplementasikan program quality assurance dan pengembangan serta mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan fungsi Audit Internal dan mengidentifikasikan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan secara berkesinambungan/terus menerus untuk memastikan bahwa Divisi Internal Audit/SPI dalam melakukan perannya telah sesuai dengan Standar yang berlaku, Kode Etik, serta Piagam Audit Internal dalam rangka memberikan hasil audit yang berkualitas.
Memastikan Auditor Internal/SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Perusahaan.
Melakukan penyusunan dan pengkajian Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter/Charter SPI) secara periodik dan menyampaikannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
Melakukan penilaian dan pemantauan sistem informasi dan komunikasi untuk memastikan keamanan terhadap informasi penting Perseroan serta memastikan bahwa penyampaian laporan dan kegiatan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan koordinasi dengan auditor eksternal.
Melaksanakan tugas khusus (termasuk pendampingan/counterpart Auditor Eksternal, konsultan) yang ditugaskan oleh Direktur Utama.
Melakukan Audit Tujuan Tertentu atau Audit Tematik atas permintaan Direktur Utama.
SPI PTBA sebagai SPI Perusahaan Induk dapat melakukan: Menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan; Merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; dan Memantau pelaksanaan Audit Intern pada masing-masing anak perusahaan.
Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas Pengawasan Internal: Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada personel SPI mengingat penggunaan jasa ahli pihak eksternal bersifat sementara; Penggunaan jasa pihak eksternal tidak mengurangi independensi dan objektivitas SPI.