Skip to content
PT Bukit Asam TbkPencarian

Dividen

Dividen Saham

Dividen atas saham merupakan pembagian laba bersih Perusahaan kepada para pemegang saham sebagai bentuk imbalan atas kepemilikan saham. Jumlah dividen yang dibagikan dan rasio pembayarannya ditentukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Berikut detail informasi pembagian dividen saham Bukit Asam pada beberapa tahun terakhir.

Tahun Pembagian Tahun Buku Tanggal Pengumuman Tanggal Pembayaran Dividen Kas yang Dibagikan (Rp) Dividen per Lembar (Rp) Jumlah Saham yang Berhak atas Dividen (Lembar) Rasio Pembayaran (%)
2025 2024 12 Juni 2025 11 Juli 2025 3.827.790.011.741 332,44 11.514.357.250 75
2024 2023 8 Mei 2024 7 Juni 2024 4.579.392.004.320 397,71 11.514.357.250 75
2023 2022 15 Juni 2023 14 Juli 2023 12.567.581.927.964 1.094,05 11.487.209.350 100
2022 2021 24 Mei 2022 24 Juni 2022 7.909.115.945.615 688,52 11.487.209.350 100
2021 2020 5 April 2021 7 Mei 2021 835.386.571.935 74,69 11.184.061.250 35
2020 2019 10 Juni 2020 10 Juli 2020 3.651.199.955.694 326,46 11.184.061.250 90
2019 2018 25 April 2019 29 Mei 2019 3.767.959.262.485 339,63 11.094.269.550 75
2018 2017 13 April 2018 11 Mei 2018 3.357.332.790.583 318,52 10.540.375.750 75
2017 2016 25 April 2017 24 Mei 2017 601.856.151.188 285,50 2.108.075.150 30
2016 2015 18 April 2016 18 Mei 2016 610.772.613.210 289,73 2.108.075.150 30

Kebijakan Dividen

Pembagian dividen Perseroan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan. Dalam RUPS juga harus ditentukan waktu dan tata cara pembayaran dividen. Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang yang namanya tercatat sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku atau berdasarkan wewenang RUPS yang mengambil keputusan mengenai pembagian dividen, tanpa mengurangi ketentuan peraturan Bursa Efek di tempat saham tersebut dicatatkan.

Kebijakan pembagian dividen telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan yaitu dengan memperhatikan Prospektus Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang dilakukan oleh Perusahaan pada tahun 2002. Dalam Prospektus tersebut, Perusahaan telah menetapkan kebijakan dividen tunai minimal 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak, kecuali ditentukan lain oleh RUPS.