· Sorotan
Mengenal Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Internal PTBA

Ada 2 (dua) fungsi di perusahaan yang penting, yaitu komunikasi dan menjaga perusahaan dalam menjalankan usahanya agar selalu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Fungsi pertama dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan fungsi kedua dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
Setiap perusahaan publik diwajibkan membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investor sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.4 tentang pembentukan sekretaris perusahaan. Bila kita melihat ringkasan kinerja perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) maka satu-satunya kontak email yang diberikan adalah alamat email Sekretaris Perusahaan.
Ada 3 (tiga) fungsi utama seorang Sekretaris Perusahaan, yaitu sebagai liaison officer, compliance officer dan investor relations. Corporate Secretary merupakan pihak yang tepat dan dapat dihubungi oleh pihak luar untuk informasi terkait berita terbaru PTBA dan informasi lainnya. Hal ini pun dicantumkan di dalam annual report PTBA. Website PTBA (www.ptba.co.id) merupakan salah satu alat komunikasi untuk keterbukaan dan penyampaian informasi yang menjadi tanggungjawab Divisi Corporate Communication dan dipimpin oleh Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.
Joko Pramono adalah Sekretaris PTBA saat ini sejak 6 September 2012 lalu. Beliau menempuh pendidikan Sarjana Pertambangan dan lulus dari Universitas Pembangunan Yogyakarta di tahun 1995 dan mulai berkarir di PTBA sejak 1996. Hingga kini masih tercatat sebagai anggota Australian Institute of Mining and Metallurgy. Sebelum menjadi Corporate Secretary, beliau meraih posisi Manajer Corporate Action PTBA (2011-212) dan sebagai seorang analis bisnis madya pada Perencanaan Korporat PTBA (2007-2011).
Fungsi audit internal di PTBA dilaksanakan oleh SPI. Unit ini menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan untuk membantu manajemen dan satuan kerja lainnya. SPI memiliki pedoman dalam melakukan pekerjaannya, yaitu Piagam SPI. Piagam ini ditandatangani bersama oleh Dewan Komisaris dan Direksi PTBA. Sedangkan Pedoman Audit dan Rencana Audit tahunan ditetapkan oleh Direktur Utama. Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis. Dimulai dari persiapan, proses dan pelaporan agar dapat berfungsi secara efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan.
Bambang Sutrisno adalah Senior Manajer Satuan Pengawas Internal PTBA saat ini. Beliau dipercaya memegang posisi ini sejak tahun 2009. Beliau bergabung dengan PTBA di tahun 1984. Kemudian dipercaya memengang tampuk jabatan Manajer Kelayakan dan Kendali Investasi (2005-2007) dan sebagai Pemeriksa Utama (2007-2009).